wakafasykur.org

Bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele? Karena ada informasi bahwa lele termasuk hewan jalālah (yaitu hewan yang memakan kotoran), sehingga dagingnya menjadi makruh. Apakah benar demikian, dan bagaimana hukum makan lele ?

QnA

 

● Pertanyaan jamaah :

❝ Bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele? Karena ada informasi bahwa lele termasuk hewan jalālah (yaitu hewan yang memakan kotoran), sehingga dagingnya menjadi makruh. Apakah benar demikian, dan bagaimana hukum makan lele ?❞
(Bunda Sakha Ali)

 

■ Jawaban ustadz :

1. Hukum Ikan Lele

Para ulama sepakat bahwa secara asal hukumnya halal, karena termasuk hewan air. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci dan bangkainya halal.”
(HR. Abu Dawud )

Artinya, seluruh hewan air hukumnya halal, kecuali ada dalil khusus yang melarangnya.

2. Kapan Lele Bisa Menjadi Makruh? (Pembahasan Hewan Jalālah)

Permasalahan muncul ketika lele hidup di tempat kotor misalnya di got, atau tempat yang banyak najis dan sejenisnya. Dan para ulama membahas hal ini dalam bab “al-jallalah” (hewan pemakan najis).

Dan Rosululloh memang melarang memakan hewan jallaalah (yang makanan nya najis) sebagaimana disebut juga dalam hadits abu dawud dan tirmidzi.

Namun Hewan jallalah itu menurut para ulama, bukan hanya lele bisa berupa unta, sapi, ayam, ikan, dan lainnya yang intinya kebanyakan makanannya adalah najis (kotoran, bangkai, dsb).

Nah jadi kesimpulan hukumnya bahwa Lele asalnya halal.
Jika dipelihara di tempat bersih → halal tanpa makruh.
Jika di tempat kotor dan makan najis → makruh, tapi bisa jadi halal kembali setelah disucikan dan diberi makan bersih beberapa waktu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top